PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 79 TAHUN 2015 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN KERANGKA KERJA PERDAGANGAN DAN PENANAMAN MODAL ANTARA KEMENTERIAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN KEMENTERIAN PERENCANAAN DAN PEMBANGUNAN EKONOMI NASIONAL REPUBLIK

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.