PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70 TAHUN 2015 TENTANG PENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 2014 KE DALAM GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 30 TAHUN 2015

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.