PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2015 TENTANG PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON THE MOVEMENT OF NATURAL PERSONS (PERSETUJUAN ASEAN MENGENAI PERGERAKAN ORANG PERSEORANGAN)

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.