PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERIKANAN INDONESIA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: PP
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.