PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENGESAHAN CONVENTION ABOLISHING THE REQUIREMENT OF LEGALISATION FOR FOREIGN PUBLIC DOCUMENTS (KONVENSI PENGHAPUSAN PERSYARATAN LEGALISASI TERHADAP DOKUMEN PUBLIK ASING)

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: PERPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.