PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN TINDAKAN KEBIRI KIMTA, PEMASANGAN ALAT PENDETEKSI ELEKTRONIK, REHABILITASI, DAN PENGUMUMAN IDENTITAS PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: PP
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.