PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 96 TAHUN 2016 TENTANG HONORARIUM/TUNJANGAN KERJA KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA LEMBAGA SENSOR FILM

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.