PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 87 TAHUN 2006 TENTANG PEMBATALAN KETENTUAN PASAL 33 AYAT (2) HURUF N DAN PASAL 34 AYAT (8) QANUN ACEH NOMOR 7 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS QANUN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM NOMOR 2 TAHUN 2004 TE

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.