PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 90 TAHUN 2019 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PERDAGANGAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PU

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Daerah
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.