PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70 TAHUN 2016 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH NEGARA QATAR MENGENAI PEMBEBASAN VISA BAGI PEMEGANG PASPOR DIPLOMATIK, DINAS DAN KHUSUS (AGREEMENT BETWEDN THE GOW

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.