PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 32 TAHUN 2020 TENTANG KRITERIA, TATA CARA, DAN PERSYARATAN PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK TERHADAP KEGIATAN TERTENTU

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Daerah
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.