PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUBCAK, DAN CIANJUR

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUBCAK, DAN CIANJUR

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: PERPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.