PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT LISTRIK BERBASIS SAMPAH DI PROVINS! DKI JAKARTA, KOTA TANGERANG, KOTA BANDUNG, KOTA SEMARANG, KOTA SURAKARTA, KOTA SURABAYA, DAN KOTA MAKASSAR

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.