PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2020 TENTANG SURAT KUASA KHUSUS DALAM PENANGANAN GUGATAN PERDATA DAN GUGATAN TATA USAHA NEGARA TERHADAP PRESIDEN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: PERPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.