PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101 TAHUN 2.017 TENTANG PENGHASILAN BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.