PERATURAN PRESIDEN REPUBUK INDONESIA NOMOR 62 TAHUN 2017 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGOTA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, KETUA DAN ANGGOTA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KETUA DAN ANGGOTA DEWAN KEHORMATAN PEI\TYELENGGARA PEMILIHAN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.