PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 2017 TENTANG PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN DALAM RANGKA PENYEDIAAN TANAH UNTUK PROYEK STRATEGIS NASIONAL

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.