PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 2017 TENTANG PENGESAHAN PROTOCOL ON THE LEGAL FRAMEWORK TO IMPLEMENT THE ASEAN SINGLE WINDOW (PROTOKOL MENGENAI KERANGKA HUKUM UNTUK MELAKSANAKAN ASEAN SINGLE WINDOW

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.