PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: PP
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.