PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PEMBERIAN SUMBANGAN OLEH ORGANISASI KEMASYARAKATAN DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.