PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROVINSI SULAWESI UTARA, PROVINSI GORONTALO, PROVINSI SULAWESI TENGAH, PROVINSI KALIMANTAN TIMUR, DAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.