KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2O19 TENTANG BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN I440H/2O19M DAN PENGELUARAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 144OH/2019M YANG BERSUMBER DARI NILAI MANFAAT

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.