KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2OI9 TENTANG HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2O19 SEBAGAI HARI LIBUR NASIONAL

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.