PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2OI9 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2OI4 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2OI4 TENTANG DESA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: PP
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.