KEPUTUSAN GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 1184/2002 TENTANG PENGUASAAAN PERENCANAAN PERUNTUKAN ATAS BIDANG TANAH SELUAS ± 4.065 M2 YANG TERLETAK DI JALAN MANUNGGAL JUANG BLOK 05, KELURAHAN SUKAPURA, KECAMATAN CILINCING, KOTAMADYA JAK