PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 129 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 107 TAHUN 2013 TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM DAN LUAR NEGERI

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Daerah
Perda: DKI Jakarta

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.