PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 95 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH/UNIT KERJA PERANGKAT DAERAH BIDANG KESEHATAN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Daerah
Perda: DKI Jakarta

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.