PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 93 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 236 TAHUN 2014 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH SERTA PERDAGANGAN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Daerah
Perda: DKI Jakarta

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.