PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 124 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PENAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PARA GURU AGAMA DAN GURU MADRASAH BERSTATUS PEQAWAI NEGERI SIPIL YANG BERTUGAS DI TK, SLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Daerah
Perda: DKI Jakarta

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.