PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PERIZINAN TEMPAT USAHA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG GANGGUAN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Daerah
Perda: DKI Jakarta

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.