KEPUTUSAN GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 1868 TAHUN 2001 TENTANG PENGUASAAN PERENCANAAN/PERUNTUKAN BIDANG TANAH UNTUK PELAKSANAAN PEMBANGUNAN/ PELEBARAN JALAN SIMPANG PURI KEMBANGAN KEDOYA RAYA, KELURAHAN, KEDOYA SELATAN, KECAMATAN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Daerah
Perda: DKI Jakarta

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.