KEPUTUSAN GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 1749/2001 TENTANG PENGUASAAN PERENCANAAN/PERUNTUKAN BIDANG TANAH UNTUK PELAKSANAAN PEMBANGUNAN/ PELEBARAN JALAN SIMPANG KEBON JERUK.BATU SARI, KELURAHAN KEBON JERUK DAN SUKABUMI UTARA, KECAMA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Daerah
Perda: DKI Jakarta

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.