KEPUTUSAN GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 1221/2003 TENTANG PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA KEPADA PEMERINTAH KOTAMADYA BEKASI SEBAGAI KOMPENSASI ATAS PENGELOLAAN SAMPAH DAN TEMPAT PEMBUANGAN AKHIR

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Daerah
Perda: DKI Jakarta

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.