KEPUTUSAN GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 1161/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA KEPALA SUKU DINAS KETENTERAMAN, KETERTIBAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT KOTAMADYA/KABUPATEN ADMINISTRASI KEPULAUAN SERIBU UNTUK MELAKSANAKAN PEMBER

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Daerah
Perda: DKI Jakarta

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.