KEPUTUSAN GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 985 TAHUN 2001 TENTANG PENGUASAAN PERENCANAAN/PERUNTUKAN BIDANG TANAH UNTUK PEMBANGUNAN NORMALISASI KALI KRUKUT DARI JALAN GATOT SUBROTO SAMPAI DENGAN JALAN KEMANG RAYA KEL. SENAYAN DAN KEL.P

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Daerah
Perda: DKI Jakarta

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.