KEPUTUSAN GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 339 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF KEPADA PEMILIK KENDARAAN ANGKUTAN UMUM BERUPA PEMBEBASAN SEBAGIAN RETRIBUSI DAERAH BAGI KENDARAAN ANGKUTAN UMUM DI PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAK

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Daerah
Perda: DKI Jakarta

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.