KEPUTUSAN GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 332/2002 TENTANG PEMBENTUKAN TIM ASISTENSI PENGAMANAN KEBERADAAN ASET PEMERINTAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA BERUPA TANAH DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2002

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Daerah
Perda: DKI Jakarta

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.