KEPUTUSAN GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS lBUKOTA JAKARTA NOMOR 44 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 589 TAHUN 1995 TENTANG PENETAPAN RAMBU LARANGAN PADA JALAN-JALAN TERTENTU DI PROPIN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Daerah
Perda: DKI Jakarta

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.