KEPUTUSAN GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 32 TAHUN 2001 TENTANG PETUNJUK TEKNlS PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN DI PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Daerah
Perda: DKI Jakarta

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.