PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II MALANG NOMOR 1 TAHUN 1977 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK UNTUK MEMELIHARA ANJING DALAM WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II MALANG

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Daerah
Perda: Jawa Timur

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.