PERATURAN BUPATI BLITAR NOMOR 37 TAHUN 2005 TENTANG BATAS USIA PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL ESELON II DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Daerah
Perda: Jawa Timur

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.