KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Nomor : 163/KMA/SK/IX/2016 TENTANG PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN KEPADA PANITERA MAHKAMAH AGUNG DAN PEJABAT ESELON I UNTUK MEMBERIKAN IZIN PERJALANAN KE LUAR NEGERI

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.