KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Nomor: KMA/056/SK/XI1I2003 TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI HAKIM AD HOC PADA PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TINGKAT PERTAMA, BANDING, DAN KASASI

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.