KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR : KMA/048/SK/X/2003 TENTANG HAKIM AGUNG YANG MEMERIKSA DAN MEMUTUS PADA TINGKAT KASASI PERKARA PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA BERAT

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.