KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Nomor: KMA/021/SK/IV/2004 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN SERTA KENAIKAN PANGKAT BAlK TENAGA TEHNIS MAUPUN TENAGA NON TEHNIS PADA PERADILAN UMUM DAN PERADILAN TATA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.