KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Nomor : KMA/013/SKIII/2006 TENTANG PERSETUJUAN PEMINDAHAN TEMPAT PERSIDANGAN TERSANGKA ANTONIUS WAMANG, DKK. DARI PENGADILAN NEGERI KOTA TIMIKA KE PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.