KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Nomor : 134 /KMA/SK/X/2012 TENTANG PENUNJUKAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA UNTUK MEMERIKSA DAN MEMUTUS PERKARA PIDANA ATAS NAMA TERDAKWA SARIPIN AL. P. SITININGSIH, MUHSIN, MAT SAPI, HADIRI,

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.