KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 137 TAHUN 1998 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 119 TAHUN 1993 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENASEHAT PRESIDEN MENGENAI PELAKSANAAN PEDOMAN PENGHAYATAN DAN PENGAMALAN PANCASILA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.