KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 134 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 100 TAHUN 1998 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.