KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 128 TAHUN 1999 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 50 TAHUN 1996 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH AUSTRALIA TENTANG PEMELIHARAAN KEAMANAN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.